Menerbangkan Balon Udara Tak Berizin Bisa Dipidana
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu (17/4/2022) mengatakan, penerbangan balon udara tanpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.